Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai ribuan pulau, menguntai dari Sabang sampai Merauke. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) telah diakui masyarakat internasional dengan ditandatanganinya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini di tandatangani oleh 117 negara dan berlaku efektif sejak tanggal 16 November 1994. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1985.
Berapa jumlah pulau di Indonesia? Sebuah pertanyaan agak membingungkan untuk menentukan kepastian jumlah pulau yang dimiliki Indonesia. Data jumlah pulau di Indonesia yang sering kita dengar selama ini ada yang berjumlah 17.508 pulau, atau 17.504 pulau bahkan ada pula 17.480 pulau. Namun tidak sedikit yang menyebutkan jumlah pulau di Indonesia dengan kalimat “lebih dari 17.000”
Ternyata data jumlah pulau di Indonesia dari tahun ke tahun sering mengalami perubahan. Untuk menjawab kebingungan akan jumlah pulau di Indonesia ini, di bawah ini disajikan perubahan data jumlah pulau yang dimiliki Indonesia yang saya kutip dari situs Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mempublikasikan bahwa hanya 6.127 pulau di Indonesia yang telah mempunyai nama. Publikasi ini tanpa menyebutkan jumlah pulau secara keseluruhan.
- Tahun 1987, Pusat Survey dan Pemetaan ABRI (Passurta) menyatakan jumlah pulau di Indonesia yang bernama adalah 5.707, termasuk 337 pulau-pulau yang bernama di sungai.
- Tahun 1987, pemerintah mengklaim Indonesia terdiri atas 13.667 pulau, yang mana pada saat itu Bapak Jacob Rais bersama Tim di undang ke PBB untuk menghadiri sidang UNGEGN dan menyebutkan jumlah pulau di Indonesia sebanyak 13.667, namun PBB tidak dapat menerima laporan tersebut karena sesuai dengan resolusi UNCSGN No. 16 tahun 1977 jo. Resolusi No. 9 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa tiap perubahan nama resmi dilakukan oleh "otoritas" sedangkan pada waktu tersebut posisi Bapak Jacob Rais pada saat itu adalah sebagai tenaga ahli
- Tahun 1992, Badan Kordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia. Bakosurtanal mencatat hanya 6.489 pulau saja yang telah memiliki nama.Pada tahun 1997 Dinas Hidro-Oseanografi TNI-AL mengeluarkan buku Daftar nama pulau-pulau Kepulauan Indonesia berjumlah 17.508, dalam buku tersebut mengutarakan bahwa dari hasil-hasil penelitian administrasi, serta inventarisasi pulau hingga tahun 1986 oleh Dinas Hidro-Oseanografi TNI-AL tercatat untuk Pulau bernama berjumlah 5.707, Pulau tak bernama berjumlah 11.801, sehingga total jumlah pulau Indonesia sebanyak 17.508
- Tahun 2002, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), berdasarkan citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 18.306 buah.
- Tahun 2003, Kementerian Riset dan Teknologi berdasarkan citra satelit menyatakan bahwa Indonesia memiliki 18.110 pulau.
- Tahun 2003, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, merilis data yang menyebutkan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 17.504 pulau yang semula berjumlah 17.508. Dan 7.870 diantaranya telah memiliki nama sedangkan sisanya, sebanyak 9.634 pulau belum memiliki nama. Adapun penyebab pengurangan dari 17.508 menjadi 17.504 adalah adanya peralihan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang berada di Propinsi Kalimantan Timur beralih ke Negara Malasya, untuk Pulau Kambing dan Pulau Yako yang berada ni Propinsi NTT beralih ke Negara Timor Leste.
- Tahun 2005 - 2008. Sesuai Resolusi UNCSGN No. 4 tahun 1967 Rekomendasi B, maka telah dilakukan kegiatan pengumpulan nama nama unsur geografi khususnya pulau sejak tahun 2005 hingga 2008 yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Pada tahun 2006, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNRB) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Pembentukan Timnas ini didasari pada resolusi PBB No. 4/1967 & resolusi 15/1987 yg mengharuskan tiap negara membentuk otoritas nasional pembakuan nama rupabumi (national name authority). Timnas ini diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, dengan anggota Menteri Pertahanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) sbg Sekretaris.
- Pada Tahun 2007 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Perpres 112 tahun 2006) pada sidang PBB, The 9th United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) Bulan Agustus 2007 di New York, delegasi Indonesia telah mendepositkan/melaporkan sejumlah 4.981 pulau.
- Agustus 2009, Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui menterinya, Freddy Numberi, mengatakan bahwa pulau di Indonesia berjumlah 17.480 pulau. Perubahan jumlah pulau dari 17.504 menjadi 17.480 disebabkan ada 24 pulau-pulau kecil yang ada mengalami abrasi dan tenggelam (koran Kompas. guntingan koran)
- Agustus 2012, dalam sidang UNGEGN sesi ke-27 dan Konferensi UNCSGN ke-10 di New York-USA, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang ditatapkan melalui Peraturan Presiden No 112, tahun 2006 (Bakosurtanal bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri) telah mendaftarkan pulau-pulau Indonesia yang telah bernama ke PPB sejumlah 13.466 dalam bentuk gasetir No. 4 Tahun 1967 Rekomendasi C).
Pemerintah Indonesia terus melakukan penertiban pulau yang ada di seluruh daerah dan membakukan jumlahnya secara detil. Di samping memverifikasi 13.466 pulau yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ada tambahan dari jumlah pulau yang diverifikasi pada 2015 sebanyak 537 pulau dan 749 pulau pada 2016. Sampai dengan tahun 2016, pulau yang berhasil ditertibkan dan diverifikasi jumlahnya mencapai 14.572 pulau (13.466+537+749 pulau).
Pada bulan Agustus 2017 ini Pemerintah Indonesia akan mendepositkannya jumlah pulau yang telah diverifikasi ke PBB pada sidang UN GEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) yang berlangsung di New York, Amerika Serikat. Bila disepakati dan ditetapkan berarti setelah sidang tersebut maka jumlah pulau di Indonesia yang tercatat di PBB sebanyak 14.572 pulau.
Untuk diketahui, sidang UN GEGN adalah sidang tahunan yang dilaksanakan salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas tentang standardisasi nama-nama geografis baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam periode lima tahun sekali, UN GEGN mengadakan konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Pada sidang tahunan 2012, Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB dan langsung ditetapkan pada sidang tersebut.
Fk poker
BalasHapusIzin koreksi jumlah 13.466+537+749=14.752 dan bukan 14.572. Terima kasih.
BalasHapus